Home

Friday, July 19, 2019

Eli Marzuki Penanam Pohon Ganja Terancam Hukuman 4-12 Tahun Penjara


INDRALAYA, - Satu tersangka Eli Marzuki Bin Bahrun Adnan (34) penanam empat pohon ganja dengan tempat kejadian perkara di pondokan kebun jeruk tersangka di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang.

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP. Gazali Ahmad melalui Kasat Narkoba Iptu Fadjri Ambiyaa saat dikonfirmasi Kamis (18/7/19) mengatakan, "Berkat kerjasama Polsek Muara Kuang dengan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kita mengamankan satu orang tersangka Eli Marzuki Bin Bahrun Adnan (34) tani dengan alamat Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang", ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan, "Petugas Polsek Muara Kuang menyerahkan tersangka kepada Polres Ogan Ilir ke Satres Narkoba berikut barang bukti yaitu tiga pohon tanaman ganja utuh dengan ukuran tinggi 120 cm dan satu tanaman ganja juga dengan ukuran 12 cm", ujarnya.

Untuk selanjutnya kami dari Polres maupun Polsek masih melakukan lebih lanjut mengenai apakah masih ada kepemilikan ataupun tanaman ganja yang lebih banyak lagi, namun sampai saat ini hanya ditemukan empat batang pohon ganja saja. Hasil intrograsi kita terhadap tersangka keterangan pohon ganja tersebut untuk penggunaan sendiri.


Sementara ini keterangan yang kita peroleh dari tersangka ini pohon ganja tersebut untuk penggunaan sendiri, namun untuk keterlibatan lebih lanjut masih dalam pendalaman. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 131ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Sementara tersangka Eli Marzuki Bin Bahrun Adnan (34) saat dimintai keterangan mengatakan tanaman empat pohon ganja tersebut bukan miliknya tapi milik adek ipar saya.


Lanjutnya mengatakan, "Keempat pohon ganja itu sudah berumur empat bulan, saat ditanya sudah berapa kali panen dijawab tersangka saya tidak tau saya tidak panen yang punya adek iparku bukan punya aku. Sebelumnya adek iparku nanam tiga pohon ganja dan saat ditanya untuk apa jawabnya tidak tau punya adek iparku kemudian ditanya lagi pernah makai ganja dijawabnya tidak pernah", ujarnya.

"Sebenarnya tanah itu punya mertua aku hanya membuka lahannya saja  untuk menanam jeruk. Ganja itu ditanam dari biji dan sudah berumur empat bulan", ungkap Eli Marzuki. (Sumber : kritissumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment