Home

Friday, February 7, 2020

Korupsi Dana PNPM di Tanjung Raja, Sambil Gendong Anak Wanita Ini Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir

Foto : Tersangka Kasus Korupsi Tanjung Raja Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir, tak Setorkan Cicilan Anggota SPP Hingga Rp. 205 Juta, Kamis (6/2/20)

INDRALAYA, - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menyerahkan tersangka kasus korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Kamis (6/2/20).

Polisi menyerahkan tersangka atas nama MU, ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Ya, sekarang sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2014 lalu.

Tersangka yang merupakan Mantan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini melakukan korupsi dana di lembaga tersebut.

Diketahui, lembaga UPK SPP itu merupakan lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam untuk peminjaman modal khusus kaum hawa.

Modal tersebut dipinjamkan kepada anggota dan pendanaannya berasal dari PNPM di Kecamatan Tanjung Raja.

"Nah, tersangka ini menerima setoran cicilan dari anggota yang meminjam. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke lembaga lagi," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Beni Wijaya.

Ia melanjutkan, menurut pengakuan tersangka uang setoran itu digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti biaya makan, listrik dan lain-lain.

"Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp. 205 juta," ungkapnya.

Memang tersangka sempat mengembalikan uang tersebut sekitar Rp. 50 juta. Namun pengembalian tersebut pada saat tahap penyelidikan berjalan.

"Itu total kerugian negara yang dilakukannya bersama tersangka lain. Ada juga satu lagi atas nama M, namun sedang DPO karena di luar negeri," imbuhnya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yakni pasal 2,3 dan 8. Hukumannya bervariasi, bisa paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, tersangka MU lebih banyak bungkam. Ditemani sang suami, ia nampak menyibukkan diri dengan menggendong anaknya yang masih kecil.

"Sekarang (anaknya yang kecil) masuk 3 bulan lebih," ucapnya singkat. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

https://sumsel.tribunnews.com/2020/02/06/korupsi-dana-pnpm-di-tanjung-raja-sambil-gendong-anak-wanita-ini-diserahkan-ke-kejariogan-ilir

No comments:

Post a Comment