Home

Wednesday, October 9, 2019

Diduga Curi Motor Saat Orgen Tunggal, 2 Pemuda Digelandang ke Polsek Tanjung Batu

Foto : Dua pemuda yang diamankan oleh Polsek Tanjung Batu

INDRALAYA, - Aparat Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang tersebut, yakni Fikri (22) dan Adi (22).

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Desa Tanjung Lalang dan Bangun Jaya. Mereka ditangkap, lantaran diduga melakukan pencurian di Desa Tanjung Tambak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kronologis yang didapat dari petugas, awalnya korban bernama Rusdi (50), warga Sri Kembang III Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Batu, beberaa waktu lalu. Ia kehilangan motornya, Honda Revo bernopol BE 5874 WH saat menonton Orgen Tunggal (OT) di Desa Tanjung Tambak.

Saat ia hendak pulang dari acara tersebut, ia tak lagi mendapati motornya di lokasi semula. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

"Waktu itu korban melapor dan mengakui jika ia mengalami kerugian berupa satu sepeda motor," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainal, Senin (7/10/19).

Polisi pun segera melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP di lokasi tersebut. Hasilnya setelah melakukan penyelidikan, didapatlah 2 orang tersangka tadi.

"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Batu dipimoin oleh Kapolsek Tanjung batu AKP MASRI SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim tanjung batu Ipda Avif berhasil melakukan penangkapan," ungkapnya.

Kedua tersangka tak berkutik setelah mereka ditangkap berikut barang bukti, sepeda motor korban. Sehingga, mereka berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Tanjung Batu.

"Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan, dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment