Home

Tuesday, June 25, 2019

MUI Ogan Ilir Tolak Full Day School


Foto : Anggota MUI Ogan Ilir yang menolak pelaksanaan Full Day School. (Foto : Sardinan / sumeks.co)

INDRALAYA, – Setelah melalui proses rapat internal oleh para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir. Menyikapi adanya edaran tertulis dari Disdikbud Pemkab Ogan Ilir. Agar seluruh SD Negeri dan swasta pada tahun ajaran baru 2019/2020 melaksanakan Full Day School alias 5 hari sekolah. Hingga menimbulkan keresahan dilingkungan lembaga pendidikan Diniyah, TPA dan masyarakat.

Akhirnya MUI Kabupaten Ogan Ilir menyatakan menolak pelaksanaan Full Day School untuk diterapkan ke seluruh SD Negeri dan Swasta. Keputusan penolakan melalui rapat yang berlangsung di sekretariat MUI OI Senin sore (24/6/19).

Ketua Umum MUI OI, Drs. K.H. Nadjib Subkie didampingi Sekretaris Umum H. Ahmad Syarif, S.H.I mengatakan. Pernyataan menolak pelaksanaan Full Day School, setelah adanya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir. Nomor : 420/516/SD/D.Dikbud-Kab.OI/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Perihal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah (Full Day School). Pada tahun pelajaran 2019-2020 yang ditujukan kepada SD Negeri dan Swasta se-Kabupaten Ogan Ilir.

MUI menilai kata KH Nadjib Subkie, Kebijakan pelaksanaan Full Day School. Sebagai tindak lanjut Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Namun aturan ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

Alasannya Permendikbud no. 23 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Juni 2017, tidak berlaku lagi. Setelah keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 6 September 2017.

“Secara otomatis aturan Permendikbud cacat hukum. Dan full day school telah dilakukan penolakan secara nasional”, katanya.

Dijelaskan KH Nadjib, Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten OI, lebih 40 Madrasah Diniyah. 227 Madrasah Diniyah Program Satu Desa Satu Diniyah dengan jumlah guru 1864 dan jumlah santri 39.000. Dan berdasarkan data dari BKPRMI Kabupaten OI setidaknya ada 300 Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA). Dan 1000 Ustadz/Ustadzah TPA, dan 15000 santriwan/santriwati TPA. Serta banyaknya Pengajian, pendidikan Al Qur’an anak-anak secara tradisional.

“Semua lembaga pendidikan formal dan non formal tersebut. Kegiatannya berlangsung di siang hari (ba’da zuhur) sampai sore hari. Maka dengan adanya kebijakan pelaksanaan Full Day School akan berdampak Eksistensi dan Keberlangsungan kegiatan pendidikan agama tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itulah, MUI OI menyatakan menolak pelaksaan Full Day School. (Sumber : sumeks.co) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment