Kepala Dinas PMD OI, Trisnopilhaq mengatakan, penyelewengan DD tersebut merupakan temuan dari pihak kecamatan yang memverifikasi hasil pengerjaan bangunan dari DD tersebut.
"Itu merupakan temuan kami yang dilaporkan oleh Camat Sungai Pinang saat hendak memverifikasi hasil pengerjaan bangunan tersebut dan juga sudah diperiksa langsung oleh pihak inspektorat", ujarnya, Kamis (15/8/19).
Ia menambahkan, Kades tersebut sudah dipanggil oleh pihaknya untuk menanyakan kapan pengerjaan pembangunan jalan setapak tersebut akan diselesaikan.
"Ya, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kades tersebut dan dia berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan", katanya.
Menurut Trisnopilhaq, pengerjaan pembangunan jalan setapak tahun 2018 saat ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat.
"Kami sudah melimpahkannya ke Inspektorat, jadi saat ini kami masih menunggu hasilnya apakah dilimpahkan ke jalur hukum atau tetap dibina dengan cara membangunkan jalan setapak tersebut. Sebagai hukumannya DD tahun 2019 ini tidak akan kami cairkan", terangnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini

No comments:
Post a Comment