Home

Friday, September 6, 2019

E (48) Pelaku Pembunuh Istrinya Sendiri di Indralaya, Menyerahkan Diri ke Polisi

Video : E (48) saat diamankan di Mapolsek Indralaya

INDRALAYA, - Pasca Membunuh Istrinya, E (48) Warga Desa Lubuk Sakti Indralaya Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Indralaya.

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Lubuk Sakti Indralaya Ogan Ilir, Rabu (4/9/19) lalu viral diberbagai media sosial. Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri menggunakan besi behel (linggis).


S (40) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sayang, nyawanya tak tertolong lagi, S (40) akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah usai ditusuk dan dipukul oleh E (48) dibagian leher dan kepala menggunakan besi behel (linggis).

Dari keterangan tetangga sekitar, kedua pasangan tersebut acap kali terlibat perang mulut. Namun, para tetangga enggan menanyakan masalah apa yang menimpa keluarga itu.

Pertengkaran mereka berawal dari kecurigaan E (48) yang merasa S (40) berselingkuh dengan laki-laki lain, E (48) sempat menjatuhkan talak 1, lantaran ia kesal kepada S (40) yang ditudingnya berselingkuh.

Namun akhirnya E (48) memilih rujuk kembali karena mengaku masih sayang. Kedua pasangan ini telah 15 tahun menikah, dari pernikahannya itu mereka memiliki dua anak. Anak pertama kelas 1 SMA, dan anak kedua masih kelas 6 SD.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman sripoku.com, awalnya pasangan suami istri tersebut terlibat adu mulut di rumah mereka. Pasalnya, korban S (40) menolak saat diajak ke Pasar Indralaya oleh tersangka E (48).

E (48) yang kesal, mengancam istrinya S (40) menggunakan besi behel sejenis linggis yang didapat dari mobilnya. Karena sang istri masih marah, ia pun menghantamkan besi tadi ke kepala dan leher istrinya.

S (40) pun tewas dalam kondisi masih duduk di kursi tamu, lantai 2 rumah panggung milik mereka. S (40) sempat dilarikan ke Puskesmas Indralaya, namun nyawanya sudah tak tertolong lagi.

Atas perbuatannya, E (48) dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan korban S (40) meninggal dunia dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. @oganilirterkini

Berita : Mimin Ogan Ilir Terkini

No comments:

Post a Comment