Home

Monday, October 28, 2019

Menghuni Rumah Tanpa Ijin “Fendi Bin Adus” di Laporkan ke Polres Ogan Ilir


INDRALAYA, – Menangapi adanya Laporan SA, Kepolisian Resort Ogan Ilir Provinsi Sumsel, mengeluarkan Sprindik. Berdasarkan Surat Tanda Terima Bukti Laporan Polisi No : STTLP/328/X/2019/SPKT Polres Ogan Ilir.

“Fendi Bin Adus, resmi dilaporkan SA di Polres Ogan Ilir hal itu di karenakan dirinya telah, “Memakai Tanah Tanpa Ijin Pemilik Tanah Yang Berhak”. Selasa (22/10/19).

Disertakan dengan bukti berdasarkan surat yang di keluarkan dari Pengadilan Agama Kayuagung, membuat dirinya dan kedua saudari selaku pemilik dari ahli waris yang sah, Abbas Bin Romli.

“Pasalnya, Fendi Bin Adus, yang menghuni rumah dari orang tua nya tanpa sepengetahuan darinya dan kedua saudarinya, lalu yang disayangkan lagi apabila dirinya dan kedua saudarinya ingin pulang dan menghuni rumah dari orang tuanya, tepatnya yang berada di Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

“Fendi Bin Adus, selalu menakut nakuti dirinya dan kedua saudarinya, dengan cara mengacungkan sebilah parang panjang kepada mereka dan berkata, “Awas kamu balik lagi kesini ya, saya kapak kamu”, ungkapnya mengunakan bahasa daerah Ogan Ilir.

“SA, selaku ahli waris yang sah dan kedua saudarinya anak dari, Abbas Bin Romli, mewakili dari kedua saudarinya meminta keadilan kepada Polres Ogan Ilir, karena dirinya dan kedua saudari, merasa telah di dzolimi dan diperlakukan tidak baik oleh, Fendi bin Adus yang telah menempati rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan dirinya maupun saudarinya, dengan cara merusak pintu yang ketika itu sedang di kunci. Dirinya dan kedua saudarinya juga selaku dari ahli waris yang sah menyatakan, bahwa tidak pernah sama sekali memberikan ijin kepada, Fendi bin Adus untuk menempati rumah orang tuanya. Maka dari itu SA mewakil dari kedua saudarinya, berharap agar rumah dari orang tuanya itu, yang dihuni oleh, Fendi Bin Adus, segera dapat di kosongkan sehingga dirinya dan kedua saudarinya dapat menghuni kembali apa yang menjadi milik dari orang tuanya itu” Pungkasnya. (Sumber : Warta Pos Grup) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment