Home

Monday, October 14, 2019

Motor Hasil Begal Digadaikan dan Menunggak di Leasing, Aksi 2 Pria di Indralaya Ini Terungkap

Foto : Salah satu Tersangka begal di Indralaya diamankan polisi

INDRALAYA, - Dua buronan begal di Indralaya, YIM (18th) dan Sapriyadi (22th) ditangkap polisi. Aksi kedua begal ini terungkap setelah motor hasil kejahatan digadaikan ke leasing.

Aparat Polsek Indralaya yang menerima laporan adanya motor hasil kejahatan yang digadaikan segera bergerak cepat. Polisi menangkap dua tersangka begal di jalan antara Desa Tunas Aur dengan Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir.

Dua tersangka ini ditangkap lantaran motor miliknya yang dipakai untuk beraksi, menunggak leasing. Awalnya kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan.

Mereka merampas sepeda motor milik Frista Anggraini (21th), yakni motor Vario techno bernopol BG 5579 TO pada 10 Juni 2018 lalu.

Modusnya, mereka pura-pura mencari tempat memancing sembari mencari mangsa. Melihat korban tengah bermotor sendirian, kedua tersangka memepet seraya menendang motor korban hingga terjatuh.

Setelah target terjatuh, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau dan berhasil merenggut motor, STNK dan handphone Samsung J1 Ace yang ada di jok motor.

"Menurut keterangan tersangka, motor korban sudah dijual di daerah Kayuagung Kabupaten OKI senilai Rp. 2.500.000 oleh Sapriyadi."

"Sedangkan tersangka YIM mendapat bagian sebesar Rp. 750 ribu dan satu unit handphone," ujar Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Supriyadi Garna, Minggu (13/10/19).

Uang hasil kejahatannya itu telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga akhirnya satu tahun berselang, motor korban dijadikan jaminan untuk pinjaman ke leasing, dan diamankan oleh pihak leasing setelah ditelantarkan di Pasar Kayuagung.

Pihak leasing yang sadar dengan motor tersebut menjadi barang bukti pencurian, segera melaporkannya ke Polsek Indralaya.

Berdasarkan itulah, aparat Polsek Indralaya melakukan pengembangan, dan menangkap para tersangka. "Mereka ditangkap tanpa perlawanan, YIM lebih dulu menyusul Sapriyadi," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya berikut barang bukti berupa satu buah stik pancing, satu unit motor Honda Vario, sebilah pisau, selembar kaos dan celana hasil kejahatan diamankan sebagai barang bukti. "Keduanya sudah kita amankan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment