"Pada saat pelaku ditangkap di lokasi Orgen Tunggal, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti apapun akan tetapi sekitar pukul 01.10 WIB setelah pelaku L dan suaminya KAI dibawa ke Polres dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polwan", ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa SIk, Selasa (1/10/19).
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6,5 butir warna cream bentuk tablet segi empat panjang logo Gold yang dibungkus plastik bening.
"Dan empat butir pil ekstasi warna cream bentuk tablet segi empat panjang logo Gold yang dibalut Plastik warna hijau, ditemukan di dalam sebelah bagian kanan pakaian dalam wanita (BH) warna hitam. Semua barang bukti tersebut diakui L merupakan miliknya. Atas kejadian tersebut kedua pelaku dilakukan pemeriksan lebih lanjut", pungkasnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini
No comments:
Post a Comment