Home

Sunday, October 20, 2019

Terduga Kurir dan Bandar Sabu Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan


INDRALAYA, - Terduga kurir dan bandar sabu asal Ogan Ilir berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir. Kedua tersangka yaitu Dandy Saputra alias Bendot bin M Soleh (20), warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir dan terduga sebagai bandar yakni Meky Ramadona bin Suwandi (27), warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna Mild berisi 8 paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam yang terdapat didalamnya dompet warna hitam merk Mas London berisi 5 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bal plastic klip bening, 4 buah sekop, 2 buah bong, dan satu buah korek api gas serta satu unit HP merk strawberry warna hitam biru.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat kalau dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

Atas informasi itu, petugas pada Selasa (15/10/19) sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penggerebekan di Jalan Sawar Desa Tanjung Raja Selatan, tepatnya diatas ambenan didepan bedeng tempat tersangka Meki tinggal.

Alhasil, petugas mengamankan 4 orang bernama Dandy, Meky, Habibi dan Darwin. Pada saat penggerebekan, tersangka Meky dan Habibi serta Darwin sedang duduk di atas ambenan di depan bedeng tempat tersangka Meky tinggal.

Sedangkan tersangka Dandy dengan cepat berlari dari ambenan masuk kearah dapur bedeng. Mungkin karena refleks, tersangka Dandy menjatuhkan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild dan kotak rokok Surya masing-masing berisi 8 paket dan 5 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu.

“Ya, setelah dilakukan interogasi oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan, didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut milik tersangka Meky yang sebelumnya dititipkan kepada tersangka Dandy", kata Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah, Sabtu (19/10/19).

Sedangkan Habibi dan Darwin, lanjut AKP Zainalsyah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun. Akan tetapi pihak kepolisian tetap membawa Habibi dan Darwin untuk dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan sebagai saksi berhubungan Habibi dan Darwin berada dilokasi saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dandy dan Meky.

Atas kejadian tersebut, tersangka Dandy dan Meky beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut. (Sumber : sriwijayamedia.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment