Home

Saturday, November 2, 2019

57 Perangkat Desa Ikuti Bimtek PPKD ADD

Foto : Para peserta sedang mengikuti kegiatan

INDRALAYA, - 57 peserta dari 19 Desa se-Kecamatan Tanjung Batu ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), di Aula Citra Indralaya, Kamis (31/10/19).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Ogan Ilir (OI), Ledy Ismed yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut membahas tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dikatakan Ledy, pengelola BUMDes harus kreatif dan tertib administrasi dalam mengelola BUMDes. BUMDes harus mempunyai manajemen yang baik, antara pemasukan dan pengeluaran harus sinkron.

"Kalau pengelolanya kreatif, BUMDesnya sehat maka akan tercipta desa mandiri. Karena tujuan pemerintah pusat menyalurkan dana desa itu adalah untuk menciptakan desa mandiri," katanya.

Sekretaris Desa Seri Tanjung, Zulkarnedi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk menaikkan gaji perangkat Desa setara ASN golongan II/a.

"Selain itu, saya juga mempertanyakan apakah ADD bisa digunakan untuk membangun kantor desa, karena sekarang ini Dana Desa (DD) tidak bisa dipakai untuk membangun kantor Desa," katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut dijelaskan Ledy, saat ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri akan menggelontorkan dana rehab kantor desa sebesar Rp50 juta per gedung.

"Bagi desa yang berminat dengan bantuan itu silahkan ajukan proposal secepatnya. Proposal tersebut kita sampaikan melalui Anggota DPD RI asal Sumsel, Jialyka Maharani," katanya.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tanjung Batu, Lukman Umar melalui Antoni, S.Sos mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 57 peserta dari 19 Desa di Kecamatan Tanjung Batu.

"Masing-masing desa mengutus 3 orang peserta. Tujuan kegiatan ini ialah untuk memberikan pelatihan dan pemahaman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa bagi para perangkat Desa," katanya. (Sumber : kabar28.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment