Home

Monday, November 4, 2019

Polda Sumsel Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa Unitas Palembang


INDRALAYA, – Setelah sempat menimbulkan tanda tanya penyebab meninggalnya seorang peserta Pradiksarmil Menwa dari mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) bernama MA di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir pada 16 Oktober 2019 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian daerah (Polda) Sumsel.

Hal itu diungkap oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Firli, M.Si. didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol. Haris Aksara, S.H. dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, S.I.K., M.H. saat menggelar press release perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di depan Mako Polres Ogan Ilir, Minggu (3/11/19).

Terungkap dalam release yang dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-321/X/2019/SPKT Polres Ogan Ilir tanggal 16 Oktober 2019 tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban MA meninggal dunia, ternyata dilakukan oleh terduga tersangka RWS (19 Th), KI (19 Th) dan IS (20 Th) di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

Kejadian tersebut berawal pada saat 12 Mahasiswa/i dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan 4 Mahasiswa/i  Universitas Taman Siswa (Tamsis). Belasan mahasiswa ini berangkat dari Kampus B UMP menuju lokasi kegiatan Pradiksarmil Menwa Angkatan XXXI Tahun 2019 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir, pada Minggu (13/10/19) jam 13.00 WIB.

Selanjutnya pada Senin (14/10/19) sekira pukul 09.00 WIB para peserta mengikuti kegiatan pelatihan baris berbaris. Kemudian pada hari Selasa (15/10/19) sekira pukul 06.00 WIB dalam kegiatan olah raga pagi, pukul 13.00 WIB kegiatan pengambilan senjata kayu dan pelatihan baris berbaris, serta sekira pukul 18.20 WIB saat kegiatan materi Provost dan Kepemimpinan, korban mengalami tindakan kekerasan dari para tersangka.

Kemudian, Rabu (16/10/19) sekira pukul 07.00 WIB, kondisi kesehatan korban melemah dan sakit, namun masih mendapatkan perlakuan kekerasan. Sehingga pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB korban MA mengalami kejang-kejang, sembari kedua tangannya memegang dan menekan alat vitalnya (maaf, kemaluannya). Lalu, sekitar jam 15.00 WIB keadaan MA sudah pucat dan mengeluarkan liur serta busa dari mulut. Selanjutnya saksi Dedi Siswanto dan Agustinus membawa korban ke Rumah Sakit dan pihak Rumah Sakit menyatakan pada saat korban tiba di Rumah Sakit telah meninggal dunia (Death on Arrival).

"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka, yakni dengan rincian, BB dari tersangka KI 1 lembar baju PDL menwa, 1 lembar celana PDL menwa, 1 buah sepatu PDL merk Tropas UK 42, BB dari tersangka IS disita sebanyak 1 lembar baju PDL menwa, 1 lembar celana PDL menwa, 1 buah senter warna hijau putih merk MYVO dan barang bukti yang disita dari tersangka RWS yaitu 1 lembar baju PDL menwa, 1 lembar celana PDL menwa, 1 buah sepatu PDL provost merk Tropas UK 42, 2 lembar baju kaos putih, 1 buah kopel warna putih, 1 buah baret menwa warna ungu, 1 buah senter warna hitam merah merk Tesla", ungkap Kapolda Sumsel.

Dalam press release tersebut, Kapolda Sumsel menyampaikan, "Sebelumnya kami turut perihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya korban MA atas kejadian yang menimpa korban karena mengikuti kegiatan disalah satu organisasi Perguruan Tinggi yang ada di Sumatera Selatan, berdasarkan hasil penelitian kita, mulai dari keterangan saksi, olah TKP pemeriksaan visum terhadap korban sendiri, kita bisa menyimpulkan kematian yang dialami korban dalam hal ini MA. Ditubuh korban terdapat adanya kekerasan, dari tim penyidik berhasil menemukan barang bukti dan sementara ada 3 tersangka yang berhasil kita amankan. Penyidikan terus berlanjut dan tentunya tetap akan kita dalami kalau ada tersangka lain yg terlibat. Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum secara bersama yang menyebabkan matinya orang diancam pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun", tegas Kapolda. (Sumber : sumateranews.co.id) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment