Home

Friday, December 13, 2019

Bidan Desa di Ogan Ilir Dilarang Tarik Uang Persalinan


INDRALAYA, — Jaminan Persalinan Gratis (Jampersal) diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Hal ini dikatakan oleh Kasi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir Melyani.

Video : Himbauan Bidan Desa Larang Tarik Uang Persalinan

“Setiap bidan desa (bides) setelah membantu persalinan kepada warganya berhak mengajukan klaim ke Dinkes untuk pengganti biaya pertolongan melahirkan sebesar Rp. 700 ribu untuk membantu persalinan normal per setiap pasien. Dengan syarat juga disertakan copy KK, KTP dari pasien, surat keterangan tidak mampu dari kades dan cap telapak kaki dari bayi yang dilahirkan dan melahirkan harus di Poskesdes atau Puskesmas,” katanya.

Saat disinggung kalau terjadi dugaan adanya biaya persalinan yang dipungut oleh oknum bidan desa dengan tegas, ditekankannya biaya persalinan tidak ada atau gratis.

Untuk itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke Puskesmas dan masyarakat tentang Jampersal ini.

“Kalau ketemu oknum bidan desa yang memungut biaya melahirkan, kami akan memanggil bidan bersangkutan dan bila terbukti bidan desa tersebut melakukan pungutan biaya melahirkan. Pihaknya tidak segan akan mengeluarkan SP I dan bila perlu akan diadakan audit. Apalagi kalau pungutan dilakukan kepada pasien peserta BPJS, karena itu merupakan salah satu kecurangan atau fraud,” pungkasnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini

1 comment: