Home

Wednesday, December 25, 2019

Kawanan Bandit Modus Tebar Paku Intai Nasabah Ambil Uang di ATM Indralaya

Foto : D (kiri) bandit tebar paku yang diamankan polisi di Indralaya

INDRALAYA, - Polsek Indralaya meringkus satu tersangka bandit tebar paku, berinisial D (29th). D Warga Kertapati Palembang beraksi bersama tiga rekannya, menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para kawanan perampok ini mengintai korbannya berinisial N (55th) yang baru saja bertransaksi di ATM Jalan Lintas Timur Indralaya-Kayuagung depan Kompleks Persada Indralaya.

Setelah korban memacu mobilnya, tersangka D yang bertugas menyetir motor, mendahului mobil korban.

"Kawan aku W (DPO) yang dibonceng langsung nebar paku, biar ban mobilnya bocor dan mobilnya berhenti", ujarnya saat diinterograsi, Minggu (22/12/19) siang.

Sementara itu dua temannya yang lain, yakni M dan B (DPO) berboncengan dengan motor dan bertugas mengiringi mobil incarannya di belakang.

Saat korban mengganti ban mobil yang pecah, saat itu tersangka W merampas satu tas berisi 2 unit handphone dan surat-surat penting milik korban.

Sedangkan D bertugas di atas motor, menunggu temannya W menggasak barang milik korban. Begitupun 2 tersangka lain, yang tengah menunggu di atas motor mereka.

Aksi kawanan ini diketahui Anggota Polsek Indralaya yang saat itu tengah mengadakan Operasi Razia di malam hari.

Mereka pun kepergok oleh petugas, dan langsung dikejar. Polisi kemudian menembak D. D berhasil diringkus, sedangkan ketiga temannya yang lain berhasil melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Adi Garna mengatakan, "Para tersangka ini sudah memantau terlebih dahulu warga yang bertransaksi di ATM-ATM sekitar. Kemudian setelah bertransaksi, mereka pun menebar paku dan menyergap korban. Setelah itu mereka beraksi, para tersangka menggunakan 2 motor", ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata tersangka ini merupakan warga Palembang dan menurut pengakuan tersangka, baru kali ini mereka melakukan perbuatan tersebut. Sementara untuk kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta.

"Kita mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, paku yang dipakai saat beraksi, helm dan masker yang dipakai tersangka untuk menutup wajahnya. Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya", jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman, maksimal 5 tahun penjara. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment