Home

Sunday, December 22, 2019

Pelajar Kelas 3 SMA Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Ingin Antar Sabu Ke Pembeli

Foto : Ketiga tersangka (kiri) saat diperiksa oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

INDRALAYA - Apes dialami oleh pelajar berinisial I (19) warga Kecamatan Tanjung Batu ini diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 gram, serta 2 butir ineks.

Pelajar kelas 3 SMA ini diduga menjadi kurir barang haram tersebut. Ia ditangkap tak sengaja saat petugas tengah bergerak mencari O dan rekannya A, di daerah Tanjung Batu tersebut.

"Baru 2 kali ngantar pak, yang pertama dikasih Rp. 100 ribu oleh F (DPO)", ujar I saat diwawancarai di ruang pemeriksaan, Jumat (20/12/19).

I mengaku menggunakan uang tersebut untuk jajan sehari-hari. Ia bertugas mengantarkan barang tersebut kepada O dan A, yang telah menunggunya.

Berhasil mengamankan kurir, aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pun menyambangi kedua tersangka yang telah menunggu I mengantarkan barang tersebut.

Bukan main terkejutnya O saat tau yang datang bukan rekannya, melainkan petugas. "Dia sempat nyaut saat dipanggil petugas. Tapi setelah diteriaki Polisi, dia sadar dan bersembunyi di kamar mandi", ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa.

Namun keduanya juga berhasil diamankan oleh petugas. Dari penggeledahan di rumah tersangka, didapat Narkotika diduga Sabu seberat 1 gram, dan 5 butir pil ekstasi. "Total barang bukti yang kita amankan, sebanyak 11 gram Sabu dan 7 butir pil ekstasi", tambahnya.

Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan pasal berbeda, yakni pasal 112 ayat 1 junto 132 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman masing-masing 15 dan 20 tahun penjara.

"Kita masih menyelidiki siapa orang diatas mereka", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment