Home

Wednesday, January 8, 2020

KPU OI Buka Lowongan Petugas PPK dan PPS


INDRALAYA, – KPU Kabupaten Ogan Ilir akan membuka lowongan atau open recrutment bagi petugas PPK dan PPS untuk 16 Kecamatan di Bumi Caram Seguguk. Untuk petugas PPK dibutuhkan sebanyak 80 orang di 16 Kecamatan, sementara petugas PPS sebanyak 723 orang untuk 241 Desa/Kelurahan.

Open recrutment badan adhock petugas PPK sesuai PKPU no 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wabup 2020, KPU Ogan Ilir melakukan rekrutmen penyelenggaraan badan adhock PPK mulai 15 Januari-14 Februari 2020, sementara petugas PPS mulai 15 Februari-14 Maret 2020.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati didampingi Plt Sekretaris KPU Ogan Ilir Zawadi mengatakan untuk pengumuman rekrutmen akan ditayangkan di website KPU dan dikirim ke setiap Kantor Kecamatan.

"Kita prediksi lebih dari 300 orang yang akan mendaftar untuk petugas PPK, sementara petugas PPS bisa seribuan orang, yang akan kita terima untuk PPK sebanyak 80 orang, masing-masing Kecamatan 5 orang. petugas PPS di Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang sehingga total 723 orang. PPK akan bekerja selama 9 bulan sejak dilantik, sementara PPS akan bekerja sejak 8 bulan dilantik. Sampai hari ini sosialisasi terus baik media sosial, web kpu, alat peraga sosialisasi seperti spanduk hampir setiap titik yang dilalui oleh warga. Tujuannya agar bisa sampai pemberitahuannya ke khalayak", jelas Massuryati.

Ditambahkannya, rekrutmen tersebut dijamin bersih dan bebas KKN, kalau tidak memenuhi syarat secara administrasi tidak bakal lulus, misalnya terlibat parpol, dan sebagainya.

"Untuk rekrutmen ini bebas KKN, bersih, jurdil, tidak ada titip menitip, kita harapkan peserta dapat menyiapkan diri, harus belajar, melengkapi berkas, ikuti aturan tatib yang disiapkan kpu, pahami aturan UU Kepemiluan, UU Pilkada, UUD 1945. Pelajari juga soal PKPU No 13 tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, dan sebagainy", katanya.

Dan pendaftaran akan dibuka pada 15 Januari 2020. (Sumber : beritapagi.co.id) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment