Home

Saturday, January 18, 2020

Pengakuan Tersangka Penusukan di OT Desa Kerinjing Ogan Ilir, Rico Tahan Tangis Diintrogasi Polisi

Foto : Rico saat diamankan di Polsek Tanjung Raja Resor Ogan Ilir

INDRALAYA, - Rico (23) nampak menahan tangis saat diinterograsi oleh petugas Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir, Kamis (16/1/20).

Warga Desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi lantaran menusuk korban Najamuddin (48) saat menonton Orgen Tunggal (OT) di Desa Kerinjing.


Saat diinterograsi, tersangka mengaku awalnya ia bersama temannya, F (DPO) tengah menonton OT dalam rangka Aqiqah warga Kerinjing. Saat itu, korban berjalan dan menabrak tangan kanannya.

"Agak ku tepis, sambil ku bilang Mang benar-benar bae lewat. Pas ngomong itu (korban) langsung mutar badan langsung nampar. Aku tekejut", ujarnya.

Ia mengaku setelah hendak didekati, korban mencabut pisau di pinggangnya. Karena itu pula, tersangka dan temannya juga mencabut pisau untuk melawan korban.

"Ku pikir la galak nian (mau benar), pas mau dekat kawan ku tadi melajuke (menusuk) dulu", katanya.

Setelah menusuk korban, tersangka mengaku sempat kabur ke rumah. Hingga akhirnya, ia diciduk oleh aparat Polsek Tanjung Raja.

Rico menjadi tersangka kasus pengeroyokan saat Orgen Tunggal di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (16/1/20) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban mengalami luka tusuk di dada, perut dan lengan di sebelah kiri dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif apa yang menjadikan tersangka melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

"Untuk sementara pasal yang kita kenakan di perkara ini pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment