Home

Tuesday, July 9, 2019

Seluruh Pengusaha Rumah Makan di Ogan Ilir Wajib Bayar Pajak


INDRALAYA, – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Bagian Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terapkan Alat Taiping Box demi memaksimalkan keberadaannya dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Rumah Makan (RM) Yang Ada di Kabupaten Ogan Ilir.

"Ditahun ini ada 10 unit alat Taiping Box tapi baru digunakan tujuh, dan baru efektif digunakan empat rumah makan seperti Pagi Sore, Sederhana, Paman King, dan Tahu Semedang Lingga Sari", ujar Kepala Bapenda, Desi Rahmawati melalui Kasi Pemeriksaan dan penertiban, Hendra Wijaya pada awak media Senin (8/7/19).

Dengan dipasangnya alat peraga ini, pihaknya menilai dari sektor pajak restoran dan rumah makan mengalami peningkatan yang cukup tinggi yakni 100 persen seperti Rumah Makan Pagi Sore dari Rp. 30 juta naik menjadi Rp. 60 juta.

"Untuk yang belum efektif ada beberapa alasan, seperti rusak dan belum ada sama sekali yang mau menerapkan seperti Rumah Makan PAS dan Solo", jelasnya.

Karena itu, pihaknya turun kelapangan untuk memberikan peringatan kepada pihak rumah makan tersebut. "Kita pasang spanduk dan stempel, bahwa rumah makan ini dalam pengawasan kita", terangnya.

Lebih jauh katanya, jika pihak rumah makan tetap memandel tidak menggunakan Taiping Box, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Kita akan cabut izin usahanya", tegasnya.

Ditambahkannya juga, bahwa jika alat yang ada dipasang semua, kedepan pihaknya akan melakukan penambahan. "Jadi, tidak hanya 10 saja, akan ada penambahan, apalagi, di Ogan Ilir ini ada 100 lebih rumah makan dan restoran yang wajib pajak". (Sumber : wartaterkini.news) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment