Home

Saturday, August 3, 2019

Dua Remaja Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polisi


INDRALAYA, – Abadi (20) dan Wicandra (20), kedua remaja yang tercatat sebagai warga Dusun Limbang Jaya I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, merupakan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diciduk jajaran Satres Narkoba di bawah rumah warga tepatnya di Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir, Senin (29/7/19) sore.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Fajri Anbiyaa SIk mengatakan, saat melakukan penangkapan kedua pelaku sedang dalam keadaan menggunakan narkotika jenis sabu di bawah rumah salah satu warga.

"Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari barang bukti (BB) lalu ditemukanlah sabu sebanyak 27 paket di dalam kotak rokok," katanya, Rabu (31/7/19).

Ia menjelaskan, saat ditanya petugas kepolisian keduanya mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik YG (DPO) yang diberikan kepada kedua pelaku untuk dijual kembali ke Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung batu Ogan Ilir.

"Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pengembangan," pungkasnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment