Home

Monday, August 19, 2019

Hari Kemerdekaan RI 2019, 435 Napi di LP Klas IIA Tanjung Raja Mendapat Remisi 4 Napi Langsung Bebas

Foto : Bupati Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam didampingi Kepala LP Klas IIA Tanjung Raja Budi Sarjono serta unsur OPD terkait saat memberikan secara simbolis surat tanda remisi dan santunan, di LP Klas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, Sabtu (17/8/19)

INDRALAYA, - Sebanyak 435 narapidana yang berasal dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Raja Klas IIA Ogan Ilir menerima remisi alias pengurangan masa tahanan dalam rangka momen hari kemerdekaan, Sabtu (17/8/19). Bahkan 4 diantaranya, dinyatakan bebas murni.

Menurut Kepala LP Klas IIA Tanjung Raja Budi Sarjono, mereka menerima remisi tersebut setelah melalui beberapa persyaratan. Seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan dan minimal telah menjalani 6 bulan atau 1/3 masa tahanan.

"Ada aturan tertentu, apabila tidak mencapai 1/3 masa tahanan maka tidak bisa diusulkan untuk mendapat remisi. Bisa diusulkan, apabila mereka mempunyai Justice Colaborator, bisa membantu untuk membongkar masalah-masalah yang dihadapi," ujarnya usai pemberian remisi.

Para penerima remisi juga beragam, mulai dari kasus Narkotika hingga kriminal. Pemberian remisi juga melihat masa hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana tersebut, yaitu dijatuhi hukuman 5 tahun ke atas.

"Kalau yang 5 tahun ke bawah juga mendapat remisi," ungkapnya.

Remisi yang diberikan juga beragam, tergantung penilaian etika mereka selama menjalani hukuman di LP tersebut. Namun untuk kisarannya, mereka memperoleh remisi 2 bulan potongan masa tahanan.

"Dan rata-rata hukumannya rendah. Ada yang 2 tahun, ada yang 1 tahun 10 bulan," jelasnya.

Pemberian remisi tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, serta unsur OPD terkait. Selain pemberian surat tanda remisi secara simbolis, Ilyas juga memberikan santunan kepada para penerima remisi tersebut. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment