Home

Tuesday, August 6, 2019

Lagi Duduk Santai Dipondokan Hengki Diciduk Anggota Satres Narkoba


INDRALAYA, - Dengan maraknya peredaran Narkotika berbagai jenis di wilayah hukum Polres Ogan Ilir baik pengedar maupun pengguna/pemakai, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir tidak bosan menciduk dan mengamankan baik pengguna maupun pengedar untuk diproses sesuai dengan undang undang narkotika nomor 35 Tahun 2009.

Kembali satres narkoba mengamankan pelaku Hengki Firmansyah Putra Bin Asnawi (25) alamat Dusun III Desa Sekonjing RT. 05 Kec. Tanjung Raja di tempat kejadian perkara depan pondokan kebun sawit tepatnya di Desa Skonjing Kec. Tanjung Raja Ogan Ilir.

Menurut Kasat Narkoba Iptu. Fadjri Ambiyaa mengatakan, "Benar bahwa anggota kita telah mengamankan yang diduga pelaku Hengki Firmansyah Putra (25) sebagai pengkonsumsi/pemakai narkotika jenis ganja, pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram sudah kita amankan di Polres Ogan Ilir", ucapnya.

Lanjutnya mengatakan, "Hengki Firmansyah Putra (25) pada saat ditangkap anggota kita pelaku tersebut sedang duduk di depan pondokan kebun sawit Desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja. Setelah diamankan lalu anggota kita mengadakan pemeriksaan untuk mencari barang bukti dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana sebelah kiri bagian belakang celana pelaku", jelasnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya sendiri, yang didapat membeli dari GPG yang saat ini DPO dengan harga Rp. 100.000,- pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan undang undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 dan akan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap GPG yang saat ini DPO", ungkap Kasat Narkoba. (Sumber : kritissumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment