Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desi Ariyanti mengatakan, "Tujuan dilakukannya operasi ini untuk menertibkan kendaraan dengan cara melihat kelengkapan surat kendaraan. Kita lakukan razia ini untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua", katanya.
Menurutnya dari hasil kegiatan operasi ini yang paling banyak melanggar kelengkapan surat dan berkendara, yaitu roda dua sebanyak 40 kendaraan.
"Dari hasil kita lakukan kegiatan ini yang paling banyak melanggar yaitu roda dua yang berjumlah 40 kendaraan dan disusul roda empat 30 kendaraan. Selain itu juga yang menjadi proritas dalam kegiatan ini kendaraan angkutan yang over kapasitas", terangnya.
Dikatakannya, "Bagi kendaraan yang over dimensi dan overload akan langsung dibawa ke kantor dan diproses sesuai aturan. Untuk kegiatan ini kami bersama dengan Dishub dan untuk ke depan akan berkordinasi dengan BNNK, prioritas kami adalah pengendara yang mabuk. Yang menjadi target kami di wilayah Ogan Ilir ada dua yakni rawan macet dan rawan pelanggaran, yaitu di Nusantara PGRI dan juga di Pasar Indralaya. Namun demikian kami melaksanakan di semua titik yang terjadi atau ditemukan rawan pelanggaran seperti yang kita laksanakan hari ini di jalan lintas timur KM 32 Indralaya", ungkapnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini
No comments:
Post a Comment