Foto : Tersangka Epriandi alias Sangkut (28), saat diamankan Polres Ogan Ilir
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tersangka memang sudah dicurigai sejak awal oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. Hingga akhirnya, Polisi berpakaian preman menghampirinya saat duduk di pondokan, karena tingkah tersangka sudah mencurigakan.
"Setelah digeledah, kami mendapati ada setengah pil Ineks warna hijau bentuk tablet segi enam logo 'qp' dengan berat sekitar 0,24 gram," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Minggu (29/9/19).
Ia mengatakan, pil itu disembunyikan dalan kotak rokok untuk mengelabui petugas. Namun, aparat berhasil menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan.
Tak pelak, tersangka pun digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan untuk dilakukan pengembangan. Sementara, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini
No comments:
Post a Comment