Home

Friday, September 13, 2019

Operasi Patuh Musi 2019, Polres Ogan Ilir Keluarkan 596 Surat Tilang dan Kandangkan 97 Kendaraan

Foto : Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Ariyanti saat memeriksa pengendara angkutan umum, dalam kegiatan razia di Jalan Lintas Indralaya - Kayuagung, beberapa waktu lalu

INDRALAYA, - Polres Ogan Ilir melalui Sat Lantas Polres Ogan Ilir, mengeluarkan 596 surat tilang selama Operasi Patuh Musi 2019 di wilayah hukum Ogan Ilir selama 29 Agustus - 11 September 2019. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu.

Berdasarkan data, pada tahun 2018 lalu ada 535 surat tilang yang dikeluarkan dalam Operasi serupa. Setelah dianalisis, adanya kenaikan di kategori pelanggaran 'Dan Lain-lain' untuk sepeda motor dan mobil R4.

"Pelanggaran yang masuk kategori lain-lain itu seperti berbonceng tiga misalnya, atau mati pajak, dan lain-lain," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Aryanti melalui KBO Lantas, Iptu Usman, Jumat (13/9/19) siang.

Selain mengeluarkan surat tilang, Polres Ogan Ilir juga melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas. Yaitu, mengandangkan 97 kendaraan.

"Selain melakukan penindakan, kita juga mengimbau kepada pengendara untuk taat kepada aturan lalu lintas. Supaya angka kecelakaan akibat pelanggaran, dapat kita tekan di wilayah Ogan Ilir ini," ungkapnya.

Dengan berakhirnya Operasi Patuh Musi 2019 ini, bukan berarti tugas Sat Lantas selesai. Pihaknya tentu masih akan melakukan razia dan pengecekan terhadap para pengendara yang melewati wilayah Polres Ogan Ilir.

"Maka dari itu kita mengimbau agar masyarakat patuh akan peraturan lalu lintas. Baik untuk kelengkapan surat menyurat, maupun kelengkapan pribadi dan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment