Home

Saturday, October 5, 2019

Diajukan Rp 67 Miliar, Anggaran KPU Ogan Ilir Disetujui Sebesar Rp 50 Miliar, Ini Kata Ketua KPU-nya


INDRALAYA, - Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir mau tak mau harus menerima anggaran yang telah ditetapkan untuk anggaran tahun 2019 - 2020 mendatang.

Dimana berdasarkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Ogan Ilir dan KPU Ogan Ilir, mereka mendapat anggaran Rp. 50 Miliar.

Anggaran yang direalisasikan tersebut jauh berkurang dari yang diajukan sebelumnya, yakni Rp. 67 Miliar.

Namun menurut Ketua KPU Ogan Ilir, Masuryati, pihaknya harus tetap melaksanakan kegiatan yang ada dengan anggaran tersebut, seefektif dan seefisien mungkin.

"Jadi kita usahakan seefisien mungkin, seminimalis mungkin tapi pelaksanaan pilkada cukup bagus dan sesuai dengan aturan. Jadi tidak ada yang tidak dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/19).

Ia mengatakan, dana Rp. 50 Miliar itu untuk tahun 2019 dan 2020 mendatang. Dimana untuk tahun 2019 sebesar Rp. 1 Miliar, sisanya untuk pelaksanaan 2020 mendatang.

Meski menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Sumsel yang mana Kabupaten Ogan Ilir juga menjadi peserta, ia optimis dana tersebut cukup. Karena, mereka lebih mengedepankan honor untuk panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupatennya mendatang.

"Kalau setelah kami hitung, cukup dengan anggaran. Kecuali ada perubahan honor," katanya.

Mengacu pada keputusan pada tahun 2016 tingkat nasional, jumlah honor yang diterima Kepala PPS sebesar Rp. 550 ribu, dan anggota sebesar Rp. 500 ribu.

Dengan hitungan segitu, jumlah anggaran honor secara keseluruhan sebesar Rp. 16 Miliar lebih.

"Kalau untuk instrumen dan lain-lain, masuk anggaran logistik dan sosialisasi. Pokja lain lagi, itu (honor panitia) merupakan hal yang wajib dibayar, semacam pengeluaran wajib bagi kami," tegasnya.

Dan jika ada kelebihan anggaran, pihaknya harus mengembalikan anggaran tersebut. Namun, penyelenggaraan Pilkada 2020 di Ogan Ilir nanti harus efektif dan seefisien mungkin.

"Pengembaliannya paling lambat, 3 bulan setelah penetapan hasil pilkada," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment