Home

Sunday, November 17, 2019

Genggam 20 Butir Pil Ekstasi Saat Orgen Tunggal, Warga Banyuasin Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Foto : Tersangka E (58) saat diamankan aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, - E (58) terpaksa harus berurusan dengan aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, lantaran kedapatan membawa Pil Ekstasi. Pil ekstasi sebanyak 20 butir itu, didapat oleh petugas saat E berada di sebuah acara Orgen Tunggal, di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas, awalnya Polisi melihat gelagat mencurigakan, saat pesta Orgen Tunggal tersebut digelar.

"Waktu itu tersangka sedang bertransaksi. Setelah dilakukan penggeledahan, ada barang bukti tersebut di genggaman tangan kiri tersangka," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, Kamis (14/11/19) siang.

Setelah ditemukan Pil Ekstasi berwarna abu-abu bentuk boneka dengan logo 'Panda' itu, aparat kemudian melakukan penggeledahan kembali di badan korban. Dari jaket korban, ditemukan uang sebesar Rp. 1.047.000.

"Uang itu diduga hasil menjual Pil Ekstasi di saku kanan jaket tersangka," tambahnya.

Tersangka pun pasrah tak bisa mengelak atas temuan barang bukti tersebut. Ia pun diboyong oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment