Home

Tuesday, December 3, 2019

DPRD Pangkas Anggaran KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Bandingkan dengan Bantul dan OKU Timur

Foto : Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah saat menyampaikan hasil rapat anggaran, dalam Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Kamis (28/11/19)

INDRALAYA, - Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dipangkas untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Sebelumnya KPU Ogan Ilir menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sebesar Rp. 50 miliar.

Namun saat pengusulan, muncul angka Rp. 45 miliar dan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna pengesahan APBD Ogan Ilir, Kamis (28/11/19), sebesar Rp. 40 miliar.

Begitupun dengan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, yang semula bernilai Rp. 17 miliar. Lantaran dikurangi Rp. 2 miliar, menjadi Rp. 15 miliar.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat anggaran untuk membahas pengurangan anggaran KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir tersebut.

Mereka mempertimbangkan kondisi Dana Perimbangan Ogan Ilir yang dikurangi. "Jadi di situ, maka seluruh OPD dan termasuk Sekretariat DPRD dan KPU, kita mengambil langkah untuk merasionalisasi," ujarnya usai rapat paripurna.

Selain itu, mereka juga mengacu pada penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bantul, dan OKU Timur. Di Kabupaten Bantul yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu menganggarkan Rp. 21 miliar, untuk 750 ribu mata pilih. "Di OKU Timur Rp. 47 miliar, sedangkan mata pilihnya hampir 450 ribu mata pilih," terangnya.

Ia menilai, anggaran yang disahkan dianggap cukup untuk membiayai Pilkada di Ogan Ilir, yang memiliki mata pilih 288.973 orang. Walaupun konsekuensinya, terjadi pengurangan kuantitas kegiatan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Ogan Ilir nanti. "Itu yang mejadi dasar panitia anggaran merasionalkan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga tak menampik adanya edaran dari Menteri Keuangan, soal kenaikan honor Badan Penyelenggara ad hoc Pilkada 2020 mendatang. Namun, pertimbangan yang lebih berat ialah dana perimbangan yang dikurangi, sehingga ada pos-pos yang dirasionalisasikan.

"Sedangkan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah tidak memungkinkan. Kita tidak mengabaikan itu, tetapi rasional kita untuk mengurangi beberapa kegiatan itu, atau mungkin intensitas," katanya.

Ia menambahkan, jalan lainnya ialah mengajukan penambahan saat APBD Perubahan 2020. Karena, pembahasan APBD Perubahan berkisar pada bulan Juni - Juli tahun depan. "Sedangkan Pilkada digelar bulan September," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Ogan Ilir enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan, surat pemberitahuan terkait ketok palu anggaran tersebut belum ada secara resmi. "Artinya ini baru opini, kami juga belum bisa berkomentar terlalu jauh karena sudah resmi. Kalaupun resmi bakal ada panggilan," ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati belum bisa berkomentar banyak. Sebab, pihaknya masih akan bertemu dengan Bupati Ogan Ilir, terkait pengurangan tersebut. "Masih akan menghadap Bupati, jadi belum bisa memberikan komentar," jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment