Home

Monday, December 9, 2019

DPRD Setujui Rp. 40 Miliar, KPU Ogan Ilir Ngotot Anggaran Tetap Rp. 50 Miliar


INDRALAYA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir masih ngotot mempertahankan nilai anggarannya di angka Rp. 50 Miliar. Padahal nilai anggarannya telah diketok palu oleh DPRD Ogan Ilir sebesar Rp. 40 Miliar.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masuryati menegaskan, pihaknya masih berpegang pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani bersama Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam pada 3 Oktober lalu. Dalam perjanjian tersebut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah berjanji akan memberikan hibah sebesar Rp. 50 Miliar.

"Jadi belum kami breakdown meskipun sudah ada keputusan anggaran baru. Karena kami masih berpegangan pada NPHD itu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Apalagi, NPHD tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta telah disepakati. Dalam rapat tersebut telah dijelaskan, jika kebutuhan tersebut sangat mepet.

"Kita telah menambahkan anggaran untuk honor Badan Penyelenggara ad hoc Pilkada 2020 yang sudah mengalami kenaikan, jadi untuk anggaran honor itu akan memakan sekitar Rp24 Miliar lebih," tegasnya.

Ia mengatakan, "Saat ini dirinya belum menandatangani NPHD baru, yang menegaskan jika anggaran Hibah untuk KPU Ogan Ilir senilai Rp. 40 Miliar. Sehingga, mereka tetap berpatokan kepada angka Rp. 50 Miliar tersebut. Karena NPHD dengan angka Rp50 Miliar telah teregister di KPU RI, Kementrian Dalam Negeri dan pusat," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Ogan Ilir telah mengesahkan anggaran hibah untuk KPU Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2020, sebesar Rp40 Miliar. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ogan Ilir beralasan, mereka mengacu pada Kabupaten Bantul dan Kabupaten OKU, yang memiliki mata pilih cukup besar dengan anggaran yang cukup kecil.

Namun, hal itu menjadi dilema karena KPU Ogan Ilir akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 mendatang. Ditambah lagi, berdasarkan Surat dari Kementrian Keuangan bernomor S-735/MK.2/2019 yang menerangkan jika Badan Penyelenggara ad hoc Pilkada 2020 mendatang mengalami kenaikan. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment