Home

Sunday, December 22, 2019

Hampir 4 Tahun Ilyas Pimpin Ogan Ilir Tanpa Wakil Bupati, Ini Penjelasan DPRD


INDRALAYA, - H.M Ilyas Panji Alam memimpin Kabupaten Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi sejak tahun 2017. Noviadi saat itu diberhentikan karena tersandung kasus hukum narkoba.

Hingga saat itu, Ilyas memimpin Ogan Ilir tanpa Wakil Bupati. Kursi tunggal kekuasaan itu berlanjut bahkan menjelang Pilkada 2020 saat ini.

Ilyas merupakan pasangan duet Ahmad Wazir Noviadi saat bertarung di Pilkada 2015 lalu. Sebagai seorang Wakil Bupati, Ilyas pun turut serta membantu realisasi program, meskipun dalam waktu jabatan tergolong sempit.

Memang, sempat ada wacana hingga Rapat Terbuka oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir, untuk mencari siapa orang yang akan mendampingi H.M Ilyas Panji Alam untuk memimpin Ogan Ilir. Rapat terbuka tersebut digelar pada 2018, dan sayang menguap begitu saja.

Saat diwawancarai, H.M Ilyas Panji Alam mengaku tidak begitu kesulitan saat memimpin Ogan Ilir sendirian. Meski sudah lebih 3 tahun memimpin, ia sudah cukup terbantu dengan para Asisten Pemerintah dan lain-lain.

Namun ia menegaskan, bukan menjadi wewenang Bupati untuk memilih. Jika ada kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka Bupati yang mejabat tidak berhak untuk menunjuk seseorang untuk mengisinya.

"Pelajari aturannya, memilih Bupati pendamping saya selama ini masyarakat salah menilai. Itu bukan kewenangan Bupati, itu kewenangan DPRD Ogan Ilir", tegasnya.

Ia menegaskan, dirinya tak memiliki wewenang untuk menentukan siapa orang yang mendampinginya itu. Ia hanya menerima orang yang akan dipilih oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

"Saya hanya menerima siapa Wakil Bupati terpilih yang dipilih DPRD Ogan Ilir. Tidak ada sama sekali peran Bupati di situ", jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2017-2019 Endang PU Ishak angkat bicara soal Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir yang lowong sampai saat ini.

Ia mengatakan pada awal tahun 2018, sudah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang akan menindak lanjuti pengisian kursi Wakil Bupati saat itu.

"Fungsinya untuk menyiapkan seluruh, dari Tata Tertib (Tatib) dari mekanisme, terkait dengan Tatib Pemilihan", ujarnya, Jumat (20/12/19).

Para Pansel tersebut berisi 3 Pimpinan DPRD Ogan Ilir saat itu, kemudian ketua Fraksi-Fraksi di DPRD Ogan Ilir.

Mereka menyusun Tatib mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018, dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Kita juga sudah mengadakan studi banding dengan Daerah yang pernah menyelenggarakan itu", tambahnya.

Hingga akhirnya pada saat itu, tersusunlah Tatib yang mengatur mekanisme dan pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir. Namun setelah diverifikasi oleh Gubernur Sumsel saat itu dan dikembalikan, muncul sanggahan dari beberapa anggota Pansel, yang menghendaki tatib itu dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dan menurut Kemendagri, ada salah satu pasal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, sehingga harus direvisi", tambahnya.

Pasal tersebut, yaitu tentang nama yang akan diseleksi menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir. Jika Pansel, hanya menerima 2 nama yang akan digodok menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.

Namun jika tidak sepakat 2 nama, maka setiap Partai Politik boleh mengajukan satu nama untuk dijaring menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.

Nah, pasal ini yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang. Pada perjalanannya, proses ini memakan waktu yang cukup lama. Ketika tatib sudah direvisi dan diajukan lagi ke Gubernur untuk diverifikasi ulang, waktu yang tersisa sudah mepet.

"Undang-Undang menyatakan bahwa masa pemilihan untuk itu terakhir 18 bulan sebelum masa jabatan Bupati habis. Ilyas Panji Alam merujuk ke SK-nya, habis pada Februari 2021. Jadi terakhir pada Agustus 2019 ini", terangnya.

Mepetnya waktu yang tersisa, ditambah lagi periode anggota DPRD Ogan Ilir juga habis di bulan Agustus 2019. Sehingga, menurut undang-undang sudah tidak bisa lagi dilakukan, kecuali memang Kepala Daerah yang bersangkutan meminta.

Namun menurut Endang yang juga Ketua DPD II Golkar Ogan Ilir ini, ia pesimis jika wacana pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir ini akan digulirkan lagi oleh Petahana saat ini.

Sebab, suasana Pilkada 2020 sudah mulai terasa apalagi yang bersangkutan juga mencalonkan diri. Tentu, butuh waktu yang panjang lagi untuk menggodok mekanisme pemilihan tersebut. Ditambah lagi konsentrasi publik juga akan terpaku pada pertarungan perebutan kursi Bupati.

"Jadi bukan DPRD menghalang-halangi, karena intinya karena penyesuaian undang-undang dan tata tertib. Dan memang bukan wewenang Bupati untuk itu. Tapi kalau kita lihat roda pemerintahan tetap berjalan, ga ada masalah", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment