Home

Tuesday, December 10, 2019

Plang Proyek Banyak Tak Dipasang, Ini Statement Salah Satu Anggota DPRD OI

Foto : Salah satu proyek pengecoran jalan di area Pasar Payaraman tak berplang proyek

INDRALAYA, – Banyaknya proyek ‘siluman’ atau tanpa papan informasi yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, seperti diantaranya pekerjaan jalan cor beton di area Pasar Payaraman, rehab Kantor Camat Payaraman, Kantor Camat Tanjung Batu, kemudian Kantor Camat Indralaya Selatan, serta yang lainnya, disesalkan beberapa pihak. Salah satunya dari Ormas Laskar Melayu Indonesia yang diketuai oleh Sugeng Mora Jumi.

Menurut dia, ini terkesan ada yang ditutupi jika plang informasi itu tidak dipasang. Seakan pemborong enggan diketahui publik atas apa yang dibangunnya, dan berapa anggaran yang digunakan di proyek yang dikerjakan tersebut.

Kemudian, dikatakan dia lagi, jika terus dibiarkan dan kurang diawasi, seolah ada kongkalikong pihak terkait dengan pemborong, sehingga berpotensi pembangunan tersebut tak berumur panjang dan hanya akan terus menumbuhkembangkan praktek penyelewengan dalam pengerjaan proyek itu.

“Sebagai bagian dari warga Indonesia, kemudian atas nama lembaga yang saya pimpin, saya sangat menyesalkan di Ogan Ilir masih banyak proyek ‘siluman’. Padahal UU keterbukaan informasi publik jelas mengatur. Patutnya pihak terkait dari Pemkab Ogan Ilir bisa memberikan teguran atau sanksi, jika perlu pemborong yang nakal ini tidak lagi diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek di Ogan Ilir,” ucapnya, Senin (9/12 /19).

Masih lanjutnya, dengan tidak adanya plang proyek, artinya pemborong berani melanggar peraturan pemerintah itu sendiri. Seperti yang tertuang di PP Nomor 71 Tahun 2000.

“Bunyinya, seluruh elemen masyarakat wajib ikut serta dalam upaya pengawasan tindak pidana KKN. Artinya pemerintah menyuruh masyarakat tidak menutup mata dengan terjadinya praktek-praktek tersebut, semisal salah salah satunya soal plang proyek itu. Jadi papan proyek wajib dan harus ada, bukan soal besar kecilnya, tapi keterbukaannya,” pungkas dia.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir, Armin Heriyadi, saat dimintai tanggapannya melalui sambungan seluler, menyatakan keberadaan plang informasi adalah hal yang wajib harus ada.

“Tapi, bisa jadi bukan sengaja tidak dipasang, karena dalam setiap proyek sudah ada anggaran terkait papan proyek tersebut,” jelas dia.

“Jika benar–benar tidak dipasang oleh pemborong, kami akan memanggil dinas terkait, tempat proyek tadi berasal,” pungkas dia. (Sumber : beritaanda.net) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment