Home

Tuesday, December 10, 2019

Polres Ogan Ilir Tangkap Bandar dan Amankan 111 Paket Sabu-Sabu, Tersangka Sempat Kabur ke Kebun Ubi

Foto : Tersangka Rozali (30) saat diamankan petugas. Polres Ogan Ilir Amankan 111 Paket Sabu-Sabu, Rozali Sempat Kabur ke Kebun Ubi

INDRALAYA - Aparat Polres Ogan Ilir berhasil menangkap satu bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Talang Tengah Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan Rozali (30), warga desa tersebut didapat 111 paket plastik klip bening berisi barang haram tersebut. Akibatnya, ia harus digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas, tersangka yang sudah dibidik sebelumnya ini tengah duduk di pondokan sekitar rumahnya.

Begitu didekati petugas, tersangka kabur bersama 2 rekannya yang juga duduk di tempat tersebut.

"Petugas pun melakukan pengejaran ke tempat tersangka kabur, di dalam kebun ubi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Senin (9/12/19).

Meski sempat kabur, petugas pun berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti yang sempat dibuang dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pencarian, didapatlah barang bukti paket sabu-sabu tersebut.

"Tersangka berhasil kita ringkus berkat petugas kita yang mengejar dia sampai dapat," ujarnya.

Selain 111 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 230 ribu, satu buah pipet plastik, satu unit handphone dan celana yang digunakan tersangka saat menyembunyikan sabu-sabu itu.

Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment