Home

Wednesday, January 15, 2020

Dua Tahun Jadi Pengedar Sabu, Noval Diringkus Polisi


INDRALAYA - Sepak terjang Noval (30), pengedar narkotika jenis sabu-sabu harus berakhir di tangan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas berhasil menangkap Noval saat mencium adanya transaksi dugaan jual beli narkotika jenis sabu di Desa tersebut, berdasarkan informasi masyarakat.

Saat ditangkap, ia mengaku uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Baru 2 tahun pak (menjadi pengedar). Paling banyak jual setengah kantong (Sabu)", ujarnya saat diinterograsi, Selasa (14/1/20).

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan, awalnya Noval memang telah menjadi Target Operasi (TO) Polisi. Sehingga, gerak-geriknya sudah diawasi oleh petugas, terlebih lagi adanya informasi yang menyebut akan ada transaksi di desa tersebut.

"Mereka sering melakukan jual beli narkotika. Jadi kita melakukan Undercover Buy (UCB)", ujarnya.

Saat melakukan transaksi, tersangka sempat mengobrol dengan petugas selama kurang lebih 5 menit. Sampai akhirnya ia mengeluarkan sabu, petugas pun langsung menangkap tersangka berikut barang buktinya.

Noval pun langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Selain Noval, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 2,58 gram.

"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 sampai 14 tahun penjara", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment