Home

Thursday, January 30, 2020

Maju Pilkada, Bupati Ogan Ilir Harus Cuti Dari Jabatannya Sampai H-3 Pencoblosan

Foto : Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati

INDRALAYA, – Bupati Ogan Ilir saat ini H.M Ilyas Panji Alam, yang baru satu periode sebagai orang nomor satu di Bumi Caram Seguguk hendak bertarung kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, harus menjalani Cuti.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati menurutnya, sesuai pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, Bupati aktif yang mengikuti Pilkada 2020 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dari jabatannya.

Masa cuti tersebut, dimulai sejak penetapan menjadi calon hingga 3 hari sebelum pencoblosan. "Kalau sesuai jadwal, maka Bupati harus cuti mulai tanggal 8 Juli hingga 20 September", ujarnya kemarin.

Dikatakannya juga, "Bahwa penetapan calon tersebut akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020 nanti. Sedangkan hari pencoblosan, akan dilakukan pada 23 September 2020. Jadi H-3 pencoblosan, yakni tanggal 20 September Bupati sudah aktif berdinas lagi", terangnya.

Sementara itu, "Di Kabupaten Ogan Ilir sendiri Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam sudah mengutarakan niat untuk maju. Tentunya, Ilyas harus cuti dari jabatannya saat kampanye, di tanggal tersebut. Hal itu berlaku nasional", jelasnya. (Sumber : beritapagi.co.id) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment