Home

Friday, January 3, 2020

Perketat Verifikasi KTP, KPU OI Minta Dampingi Timses Calon Perseorangan Saat Verifikasi Level Desa

Foto : Perketat Verifikasi KTP, KPU Ogan Ilir Minta Dampingi Timses Calon Perseorangan Saat Verifikasi Level Desa

INDRALAYA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akan mengetatkan verifikasi KTP dukungan kepada Bakal Calon Bupati Ogan Ilir, yang hendak maju melalui Jalur Independen/Perseorangan. Sebab, mereka tak ingin masyarakat tertipu karena KTP mereka disalah gunakan.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual untuk pemilik KTP yang mendukung calon perseorangan, pada saat si Calon menyerahkan berkas administrasi itu. Setelahnya, mereka akan melakukan verifikasi langsung sampai ke level Desa.

"Kita akan terjun langsung ke desa-desa untuk melihat, apakah memang pemilik KTP tersebut memang benar-benar mendukung," ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/1/20).

Bahkan saat verifikasi, pihaknya akan meminta pemdampingan dari Tim Sukses Calon Perseorangan itu di level Desa.

Tujuannya, untuk menghindari gesekan dan benar-benar meyakinkan jika tak ada kecurangan saat melakukan penggalangan dukungan sebelumnya.

"Jadi kita minimalisir gesekan dan konflik di bawah, kita minta dampingi Timses masing-masing," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal ini untuk menghindari Calon yang menggalang KTP dukungan dengan cara yang tidak benar. Seperti hanya mengambil KTP dari Koperasi, Badan Kredit dan lain-lain.

"Seperti kasus yang bersangkutan mengaku tidak mendukung saat melakukan verifikasi. Tapi KTP-nya ada, ga tau disalahgunakan," terangnya.

Massuryati melanjutkan, para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan itu harus menyerahkan berkas administrasi pada 11 September 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang. Setelah berkas masuk, mereka akan langsung melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Makin cepat, makin baik. Sebab kami akan melakukan verifikasi di lapangan, dan itu memakan banyak waktu," jelasnya.

Sekedar informasi, untuk maju di Jalur Independen atau Perseorangan, KPU Ogan Ilir menetapkan butuh dukungan minimal 24.563 DPT, yang dibuktikan dengan KTP yang berdomisili di minimal 9 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. Jumlah itu ditetapkan, dari sebesar 8,5 persen jumlah DPT Ogan Ilir saat Pilpres 2019 lalu, yang totalnya 288.973 DPT. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment