Kapolsek Muara Kuang, Iptu Zahiri SH mengatakan, pada saat pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya, kemudian sekitar pukul 02.00 Wib ada keluarga pelaku memberitahukan kepada pelaku, mertuanya yakni M Nasir W diamankan sehubungan ditemukan empat buah tanaman ganja oleh pihak kepolisian Polsek Muara Kuang. Awalnya kebun tersebut milik mertuanya dan sudah diberikan kepada tersangka pada tahun 2014 hingga saat ini.
Sehingga pelaku mengelola kebun tersebut. Lalu kemudian pelaku langsung menyusul dan menuju Polsek Muara Kuang untuk melihat mertuanya.
Ia menjelaskan sekira pukul 03.00 Wib pelaku sampai di Polsek dan langsung ditanyai oleh pihak kepolisian berkenaan ditemukan empat buah tanaman ganja yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kemudian pelaku juga diamankan oleh pihak Polsek Muara Kuang untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena di kebun pelaku didapati empat buah tanaman ganja", pungkasnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini
No comments:
Post a Comment