Home

Wednesday, July 24, 2019

Miliki Ganja, Medi Diringkus Polisi


INDRALAYA, – Jajaran Polres Ogan Ilir melalui satuan Satres Narkoba pada Sabtu (20/7/19) lalu berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 7,60 gram di Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersangka yang bernama Medi Triansyah MT (37) yang berkerja sebagai wiraswasta saat tersangka berada di warung miliknya, yaitu di Lingkungan I RT 01 Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran seberat 7,60 gram seharga Rp 100 ribu.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Ogan Ilir, AKP Zainalsyah, pada saat ditangkap tersangka sedang berada di rumah, yang baru akan menutup warung miliknya.

Jajaran Satres Narkoba melakukan pemeriksaan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak paket yang dibungkus dengan kertas koran yang terletak di atas tumpukan sabun yang berada dalam warung tersangka berjualan.

Saat ditanyai, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya sendiri yang didapat dari AA (DPO). "BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku", jelasnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment