Home

Sunday, July 21, 2019

Minimal Punya 2 Calon, Pilkades Serentak 2019 Ogan Ilir Belum Bisa Digelar Sekarang

Foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trisnolhaq

INDRALAYA, - Sebanyak 54 Desa di Kabupaten Ogan Ilir, akan menjalani Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2019 ini. Rencananya, pemilu tingkat Desa ini akan dilakukan pada penghujung tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trisnolhaq mengatakan, setiap Desa yang akan menggelar Pilkades di Ogan Ilir tersebut minimal memiliki 2 calon, dan maksimal 5 calon. Para calon tersebut, akan dipilih langsung oleh warga desanya.

"Ada syarat administrasinya, seperti surat keterangan bebas narkoba, bebas dari hukuman dan lain-lain", ujarnya saat diwawancarai, Jumat (19/7/19).

Ia mengatakan, Pilkades tahun ini belum bisa dipastikan kapan akan digelar. Pasalnya, pihaknya masih menunggu pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat ini masih berlangsung.

"Bisa saja digelar Pilkades 2019 ini sekarang, tapi kan nanti ada panitia pemilihan kepala desa. Yang bentuk itu BPD, dan nanti BPD juga yang memberi pengantar kemenangan kepada Bupati untuk Kades terpilih. Kalau nanti BPD-nya berganti, tentu administrasinya terganggu", tambahnya.

Apalagi, ia mengatakan BPD di Ogan Ilir ini tidak habis dalam waktu yang berbarengan. Sehingga mau tak mau, agar tak mengganggu administrasi pihaknya akan menunggu agar pemilihan BPD selesai semua.

"Jadi saya ga bisa sebut bulan berapa, nanti meleset timbul pertanyaan", ungkapnya.

Saat ini, beberapa Kepala Desa yang habis masa jabatannya sudah habis. Untuk itu, ditunjuklah Penanggung Jawab Sementara (Pjs) yang bertugas memangku jabatan, selagi menunggu Pilkades serentak 2019 nanti bergulir.

"Nanti kalau sudah rampung semua, baru kita umumkan", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment