Home

Saturday, August 17, 2019

Baru Setahun Bebas dari Penjara, Warga Pemulutan Ini Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus yang Sama

Foto : Tersangkan Junaidi (39) saat diinterograsi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Rabu (14/8/19)

INDRALAYA, - Penjara sepertinya tak cukup membuat Junaidi (39) jera. Baru satu tahun menghirup udara bebas sekeluarnya dari penjara, ia malah tertangkap lagi oleh polisi karena kasus serupa.

Warga Desa Ibul 3 Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir ini tertangkap tangan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir tengah menimbang Narkotika jenis Sabu, di tempat yang tak jauh dari kediamannya.

Tak pelak, ia pun digelandang oleh petugas ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Saya sudah tobat pak. Tapi ga ada pekerjaan lain, apa boleh buat," ujarnya saat diinterograsi di ruang penyidik, Rabu (14/8/19).

Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang tukang ojek, yang saat ini masih buron. Diduga, Jun juga menjadi bandar untuk mendistribusikan Sabu tersebut ke orang lain.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan, jika sebelumnya tersangka pernah ditahan karena kasus serupa.

Kali ini, ia harus kembali merasakan jeruji besi karena kedapatan memiliki Sabu. "Saat ditangkap yang bersangkutan tengah menimbang narkotika jenis Sabu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 4,94 gram Sabu, satu klip bening berisi kristal, diduga Sabu itu, satu pirek kaca, satu timbangan digital, lima bal plastik bening, dua buah skop daei pipet plastik, serta sebuah bong dan handphone.

Bahkan, dari pirek tersebut masih terdapat sisa Sabu yang dipakai oleh tersangka saat sebelum penangkapan.

Tersangka pun diamankan berikut barang buktinya ke Mapolres Ogan Ilir. Jun terancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment