Home

Saturday, August 24, 2019

Jainudin Tawarkan Pil Ekstasi ke Petugas Nyamar di Arena Orgen Tunggal Desa Parit Indralaya Utara

Foto : Tersangka Jainudin alias Udin, dan Alan saat diinterograsi di Ruang Oemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus Jainudin (26) alias Udin, warga Dusun VI Desa Benawo Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI.

Ia ditangkap saat sedang berada di Orgen Tunggal, di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya tersangka tengah menjajakan dagangannya, di saat Orgen Tunggal tersebut.

Ia menjajakan minuman sejenis bir dan minuman lain, sembari menawarkan pil ekstasi secara sembunyi-sembunyi.

Saat itu, tersangka malah menawarkan kepada petugas yang melakukan penyamaran (undercover). Tanpa curiga, ia menawarkan 1 butir pil ekstasi jenis QP, dengan harga Rp. 260 ribu.

Tak pelak, saat tersangka menyerahkan sebutir pil, Polisi langsung menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ectasy dan uang tunai sebesar Rp. 260 ribu.

"Diduga yang bersangkutan ini pengedar, dan saat ini kita tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar lagi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Kamis (22/8/19).

Atas perbuatannya itu, Udin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Ogan Ilir. Ia diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 6 tahun, sampai seumur hidup," tegasnya.

Terpisah, petugas juga mengamankan Alan (29), warga Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir. Ia ditangkap karena memiliki satu paket Sabu dengan berat 0,34 gram atau seharga Rp. 300 ribu.

Kronologinya, ia ditangkap saat tengah berada di Desa Tanjung Baru Ogan Ilir. Petugas yang melihat gelagat mencurigakan dari Alan, langsung melakukan penggeledahan.

Saat ditangkap, tersangka mengaku mengantarkan barang tersebut ke satu tempat demi mendapat upah sebesar Rp. 50 ribu. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment