Home

Tuesday, September 24, 2019

2020, Disdukcapil Ogan Ilir Gelar Nikah Massal

Foto : Kadisdukcapil dan Kakan Kemenag Ogan Ilir

INDRALAYA, - Setelah menyelenggarakan Itsbat Nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir kembali akan menggelar Nikah Massal pada 2020, berbarangan dengan HUT Ogan Ilir.

Kadisdukcapil Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, nikah massal tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab Ogan Ilir bagi warga kurang mampu, dan diutamakan yang masih lajang.

"Meskipun nikah massal, namun persyaratannya cukup ketat. Hal ini dilakukan agar jangan timbul permasalahan dikemudian hari Setidaknya lebih dari 15 item yang mesti harus dipenuhi oleh calon mempelai." jelasnya.

Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon mempelai meliputi :
1. Warga Ogan Ilir.

2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades/Lurah.

3. Diutamakan Jejaka dan Perawan (Perkawinan Pertama).

4. Dokumen Calon Mempelai, masing-masing pria dan wanita :
a. Fotokopi Kartu Keluarga.
b. Fotokopi KTP-el.
c. Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran.
d. Pasfoto berwarna latar biru ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, 3x4 sebanyak 2 lembar, dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
e. Surat Pengantar Perkawinan (Model N1) dari Kades/Lurah.
f. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2) dari Kades/Lurah.
g. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3) dari Kades/Lurah.
h. Surat Izin Orang Tua (Model N4) dari Kades/Lurah, untuk calon mempelai di bawah umur 21 tahun.
i. Dispensasi dari Pengadilan Agama, untuk calon mempelai pria di bawah umur 19 tahun dan untuk calon mempelai wanita di bawah umur 16 tahun.

5. Dokumen Wali Nikah :
a. Fotokopi Kartu Keluarga.
b. Fotokopi KTP-el.

Bagi anda yang berminat atau ingin mengetahui info kegiatan nikah massal lebih jauh dapat mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan, dan peserta nikah massal ini dibatasi sebanyak 48 pasang atau 3 perwakilan dari setiap Kecamatan. (Sumber : kabar28.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment