Foto : Ramadhoni melapor balik ke Polres Ogan Ilir karena dituduh mencuri motor, dianiaya dan dilapor ke polisi tidak terbukti
INDRALAYA, - Tak terima dituduh mencuri sepeda motor, Ramadhoni (22), warga Desa Sri Kembang Kabupaten Ogan Ilir melapor ke Polisi.
Ia melapor lantaran tak senang dituduh mencuri oleh R (belum diketahui), sampai ditangkap oleh pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan Dhoni, sapaan akrabnya, awalnya ia tengah duduk di Warnet dekat rumahnya. Tiba-tiba, ia didatangi pelapor membawa senjata tajam jenis Samurai.
"Aku takut pak, dia datang langsung mencekik dan menampar saya. Dibilangnya saya maling motor dia," ujarnya saat di ruang SPKT Polres Ogan Ilir, Senin (23/9/19).
Setelah dianiaya itu, ia langsung dibawa oleh teman-teman terlapor berjumlah kurang lebih 20 orang, ke dalam mobil.
Dhoni pun langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Batu, dengan tuduhan tersebut.
Namun, setelah 2 hari menjalani pemeriksaan ia pun dilepaskan oleh petugas. Dengan alasan, tidak ada bukti kuat untuk menangkapnya.
Tak senang telah dianiaya hingga dilaporkan ke pihak berwajib, membuatnya melapor balik ke Polres Ogan Ilir. Ditambah lagi, ia sendiri tak mengenal terlapor sebelumnya.
"Tidak kenal pak, dia orang Sri Tanjung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polres Ogan Ilir Ipda Agus Suparwanto membenarkan, pihaknya telah mendapat laporan tentang kasus penganiayaan tersebut.
Jika terbukti benar, maka terlapor dapat dijerat dengan Pencemaran Nama Baik dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Selanjutnya untuk saat ini, kita terima laporannya, kita visum dan dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini
No comments:
Post a Comment