Home

Friday, December 20, 2019

KPUD OI Sebut Eks Pemakai Narkoba Boleh Ikut Pilkada


INDRALAYA, — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan eks pemakai narkoba maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat respon dari KPUD Kabupaten Ogan Ilir. Menurut Ketua KPUD OI, Massuryati, eks pemakai narkoba masih diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Syaratnya, sudah ada keputusan pengadilan tetap dalam menjalani proses hukum yang dibuktikan dengan instansi negara.

"Ya, kita mengacu kepada PKPU No 18 tahun 2019 tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menyangkut syarat calon dan pencalonan. Yang tidak bisa maju di Pilkada jika calon tersebut terpidana sebagai bandar narkotika dan kejahatan seksual", katanya dalam Sosialisasi Tahapan Jadwal dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 di Gedung LPM, Kamis (19/12/19) pagi.

Ia menambahkan, jika seseorang yang nantinya maju di Pilkada sebagai eks narkotika dan sudah menjalani proses hukum, tetap boleh maju.

"Kita bisa lihat poin ke tiga dari keputusan MK, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan keputusan pengadilan tetap dan sudah menjalani proses hukum dengan dibuktikan dengan instansi negara, tetap bisa maju di Pilkada", terangnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment