Home

Sunday, January 26, 2020

Disperindag Cari Pemasok Soun Cap Ayam Bercampur Kaporit di Ogan Ilir, Siapkan Sanksi Tegas


INDRALAYA, - Pabrik Soun Cap Ayam di Banyuasin yang digerebek polisi menjual hasil produksinya ke sejumlah wilayah di Sumatra Selatan (Sumsel). Beberapa wilayah itu Tanjung Raja Ogan Ilir, Baturaja, dan Lubuklinggau.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Ilir, Yudi Asnandar mengatakan, pihaknya belum mendapat atensi dari Provinsi terkait Soun Cap Ayam. Sehingga mereka fokus untuk mencari siapa sumber yang menjadi sentral pemasaran di Kabupaten Ogan Ilir.

"Belum, kita tengah mencari sumbernya dimana itu", ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/20).

Sebelumnya, Pabrik Soun Cap Ayam digerebek oleh Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/20).

Dari hasil temuan di lapangan, pembuatannya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Kaporit, agar terlihat putih dan bersih. Selain itu, pihak Pabrik juga tidak memiliki izin produksi dan tidak terdaftar di Diskoperindag Banyuasin. Tempat pembuatan soun tersebut pun, dianggap tak layak.

Menurut informasi yang berhasil didapat, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di daerah Tanjung Raja menjadi tempat pemasaran soun tersebut.

Namun terkait hal itu, Disperindag Ogan Ilir masih akan mendalami dan mencari rantai distribusi di daerah tersebut.

"Kalau penjual seperti itu kan biasanya musiman. Kadang 3 hari sekali, pindah. Maka dari itu kita mencari sumbernya dulu, kami belum tau, toh kabar ini juga kami baru tau dari kawan-kawan media", ungkapnya.

Jika memang sumber tersebut didapat dan sudah ada keterangan bila Soun itu berbahaya dari Provinsi, maka tentu pihaknya akan mengambil kebijakan tegas. Bahkan pihaknya tak ragu untuk menghentikan kegiatan penjualan barang tersebut.

"Bisa kita cabut surat izin dagangnya, dan lain-lain", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

No comments:

Post a Comment